RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham PT Satunama Global Konsultan (PTSGK)

Sebagaimana telah diatur oleh negara, dalam hal ini Republik Indonesia, dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut dan/atau anggaran dasar.


Rapat Umum Pemegang Saham PT Satunama Global Konsultan diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun, sebagai kewajiban perusahaan dalam memberikan wadah bagi pemegang saham untuk:

  • menerima laporan perusahaan,
  • mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dan/ atau
  • mengambil keputusan penting untuk hal-hal yang kewenangannya tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.